Husni Fahmi dan Isnu Edhi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi e-KTP

Husni Fahmi dan Isnu Edhi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta

Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum (Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata hakim ketua Yusuf Pranowo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/10/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Husni) dan terdakwa II (Isnu) berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” sambungnya.


Keduanya juga masing-masing dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 300 juta. Jika denda ini tak dibayar, diganti dengan pidana tiga bulan penjara.

“Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan,” ucap hakim Yusuf.

Kedua terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut. Sementara itu, tim JPU juga masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum terhadap vonis majelis hakim.

“Sikap tim jaksa dan terdakwa pikir-pikir untuk banding,” ucap hakim.

Dalam sidang sebelumnya, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keduanya terjerag kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto. Akibat perbuatannya, keduanya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” kata Jaksa KPK Surya Tanjung, Senin (17/10/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan terhadap Husni Fahmi. Jaksa menyebut Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi sebanyak USD 20.000.

“Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperolehnya, yaitu USD 20.000,” terang Surya.

Sementara itu, Surya juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Isnu. Dia mengatakan Isnu belum menikmati hasil korupsi lantaran rekeningnya disita lebih dulu oleh KPK.

“Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e-KTP karena uang yang berada di rekening Manajemen Bersama sudah disita oleh KPK,” tuturnya.

(idn/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Husni Fahmi dan Isnu Edhi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi e-KTP