Huru-hara Polsek Candipuro Dibakar Warga Gegara Kecewa

Jakarta –
Kasus pembakaran markas Polsek Candipuro, Lampung, oleh warga bikin geger. Kabar beredar menyebutkan pembakaran karena warga kecewa terhadap pelayanan. Namun polisi menegaskan siap melakukan audit internal.
Kabar mengenai insiden pembakaran Polsek Candipuro ini awalnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Rabu (19/5/2021). Polsek Candipuro dibakar warga pada Selasa (18/5) malam.
Pembakaran Polsek Candipuro ini diduga dilakukan oleh puluhan orang. Mereka disebut melemparkan sesuatu ke area SPKT yang kemudian menyebabkan kebakaran.
“Itu dilakukan oknum warga, sekelompok warga berjumlah 20 orang. Pembakaran yang dilakukan sekelompok orang itu tidak didukung oleh warga lainnya. Mereka melempar sesuatu di area SPKT,” jelas Pandra.
Berikut sejumlah hal yang dihimpun detikcom terkait kasus kebakaran Polsek Candipuro:
Polisi Siap Audit Internal
Kabar beredar luas bahwa kasus pembakaran markas polisi di Lampung itu disebabkan warga kecewa pelayanan polisi setempat. Polisi mengatakan siap melakukan audit internal.
“Akan dilakukan audit internal,” ucap Pandra.
Pandra menjelaskan Polsek Candipuro melayani 14 desa. Total jumlah penduduk Candipuro, kata Pandra, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 55.011 jiwa.
“Personel Polsek Candipuro 19 orang, melayani 14 desa yang berdasarkan data BPS tahun 2018 jumlah penduduknya 55.011 jiwa. Selama ini personel Polsek Candipuro terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal, pelayanan prima kepada masyarakat setempat,” terang Pandra.
Pandra kemudian membeberkan Polsek Candipuro menangani 7 laporan polisi terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor sejak Januari hingga April 2021. Dari 7 kasus yang ditangani, 4 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan atau berstatus P-21.
“2021, hingga April, Polsek Candipuro itu mendapat 7 laporan. 4 Di antaranya sudah P-21. Artinya, penyelesaian kasus lebih dari 50 persen,” ujar Pandra.
8 Warga Pembakar Polsek Candipuro Ditangkap
Polisi menangkap 8 warga yang diduga melakukan pembakaran bangunan Polsek Candipuro. Dari 8 warga, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Ada 8 warga yang sudah diamankan. 1 orang (di antaranya) anak di bawah umur, masih usia 16 tahun, belum punya KTP,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Rabu (19/5/2021).
Selain itu, anggota Koramil Sidomulyo Kodim 0421 Lampung Selatan, Serda Irwan Rianto dan Serda Nurhidayat, mengamankan dua pucuk senapan serbu (SS1) di Polsek Candipuro. Senapan serbu itu diamankan ketika Polsek dibakar massa.
Dari informasi diterima, senapan serbu itu diamankan bersama delapan butir amunisi di magasin. Senapan ditinggalkan di Mapolsek saat massa telah mengepung dan berunjuk rasa malam tadi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.