HRS dkk Tak Terbukti Menghasut, Kerumunan Kesalahan Tak Disengaja

Jakarta

Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak akhir. Habib Rizieq divonis denda di kasus kerumunan Megamendung dan divonis 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan.

Dihimpun detikcom, vonis kasus kerumunan Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan dibacakan hakim PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar protokol kesehatan tetapi tak terbukti melakukan penghasutan.

Vonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Megamendung

Majelis hakim memvonis Habib Rizieq denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis dalam kasus Megamendung, yakni:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Perbuatan Habib Rizieq Kesalahan Tak Disengaja

Majelis hakim kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq menyatakan ada diskriminasi dalam penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan di sidang Habib Rizieq.

“Dalam upaya penjeraan itu dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi. Hal ini mendelik pada pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana dan Satgas COVID-19 dengan kewenangannya telah banyak menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi sosial yang bersifat humanis oleh karena tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).

Hakim menyebut pertimbangan soal diskriminasi itu didasarkan pada pernyataan saksi di sidang yang menyatakan banyak pelanggaran prokes, namun tidak ditindak. Menurut hakim, hal itu seharusnya tidak terjadi di negara hukum.

“Menimbang, dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa maupun penasihat hukumnya ada keterangan saksi yang menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan namun tidak memiliki implikasi hukum. Menimbang bahwa mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan,” ujar hakim.

Hakim menilai pelanggaran itu juga terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi COVID-19. Atas dasar itu, hakim menyatakan Habib Rizieq hanya dipidana denda dengan subsider kurungan dengan dasar pertimbangan perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan tidak disengaja.

“Kesalahan yang tidak disengaja,” ujar hakim saat membacakan penilaian atas perbuatan Habib Rizieq.

Terima kasih telah membaca artikel

HRS dkk Tak Terbukti Menghasut, Kerumunan Kesalahan Tak Disengaja