Shopee Affiliates Program

Hingga November 2021, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 21,2 T

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja bidang pidana khusus (Jampidsus). Selama Januari hingga November 2021, Kejagung telah menyelamatkan uang negara Rp 21,2 triliun.

“Selama periode Januari 2021 sampai dengan November 2021, jajaran bidang tindak pidana khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp 21.267.994.771.809,20,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (29/12/2021).

Hal itu disampaikan Ali dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021. Sementara itu, Kejaksaan mencatat penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 362.542.416.865.

Kemudian bidang tindak pidana khusus Kejagung selama Januari-November 2021 menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani 9 perkara.

Ali meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk meningkatkan penanganan perkara TPPU yang dikembangkan dari kasus korupsi asal sepanjang terdapat bukti yang cukup.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Hingga November 2021, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 21,2 T