
‘Hilal’ Putusan MK Soal Sistem Pemilu Belum Tampak!

Jakarta –
Pendaftaran calon anggota legislatif akan dibuka KPU pada 1 Mei-14 Mei 2023. Namun hingga sore ini, ‘hilal’ sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu belum tampak. Apakah akan tetap proporsional terbuka, diubah menjadi proporsional tertutup atau dimodifikasi.
“Tanggal 9 Mei masih ada agenda sidang,” kata jubir MK, Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2023).
Fajar Laksono sendiri sebagai ‘orang dalam’ tidak bisa memastikan apakah sidang 9 Mei 2023 nanti adalah sidang terakhir. Bila jadi sidang terakhir, maka putusan MK bisa diprediksi kapan diketok. Tapi bila hakim konstitusi memiliki keyakinan lain, bisa saja MK menggelar sidang lagi.
“Bergantung dinamika persidangan besok. Jadi, baru kita ketahui nanti pada akhir persidangan nanti,” ungkap Fajar Laksono.
Dalam sidang terakhir pada pertengahan April lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli yaitu waktu yang tepat mengubah sistem pemilu, apakah untuk pemilu 2024 atau 2029. Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Tapi Saldi mengajak waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.
“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu pemilu 2029?” kata Saldi.
Menurut Saldi, bila terburu-buru khawatirnya tidak baik hasilnya.
“Kira-kira pilihan waktu paling tepat, dengan resiko paling rendah, harus sekarang atau pemilu 2029?” tanya Saldi menegaskan.
Sebagimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.
“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” bebernya.
(asp/dwia)
‘Hilal’ Putusan MK Soal Sistem Pemilu Belum Tampak!
