Heru Budi Minta Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Sendiri Bangunan ‘Makan Jalan’

Jakarta

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) menyebut bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturan. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang makan bahu jalan.

“Sesuai aturan aja. Kalau sesuai aturan ada IMB-nya seperti itu, ya saya sudah minta Kepala Dinas Citara, Kasatpol PP, Pak Wali Kota, untuk meneliti itu dan sudah dicek,” kata Heru kepada wartawan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).

Heru mengatakan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim beserta jajaran melibatkan sejumlah pihak untuk membicarakan tindak lanjut terhadap ruko-ruko tersebut. Dia mengatakan pemilik ruko diharapkan segera membongkar sendiri.


“Hari ini Pak Wali Kota beserta jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan, bongkar sendiri, kira-kira gitu. Saya harapkan mereka bongkar sendiri,” imbuhnya.

Heru mengatakan pihaknya juga akan memberikan surat peringatan terhadap pemilik ruko. Sementara terkait sanksi denda masih dikaju lebih dulu.

“Nanti SP 1, surat peringatan 2. (Soal denda) Ya nanti kita cek dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, ruko yang diduga memakan badan jalan itu berlokasi di Jalan Niaga RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakut. Ruko itu awalnya dipersoalkan ketua RT setempat karena menempati bahu jalan dan saluran air di Kecamatan Penjaringan.

(fca/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Heru Budi Minta Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Sendiri Bangunan ‘Makan Jalan’