Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Minta Dipindah dari Rutan Pondok Bambu

Jakarta –
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni ‘Wanita Emas’ mengaku ingin dipindah dari Rutan Pondok Bambu. Apa alasannya?
Soal keinginan Hasnaeni pindah dari rutan disampaikan pengacaranya saat sidang vonis kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). Pengacara menyampaikan permohonan pemindahan rutan untuk Hasnaeni kepada hakim.
“Kedua ada permohonan pindah lapas,” kata pengacara Hasnaeni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan itu ditolak hakim ketua Fahzal Hendri. Hal itu karena hakim tidak lagi mempunyai wewenang soal penahanan terdakwa setelah vonis dibacakan.
“Tidak bisa, Pak. Kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami tidak ada kewenangan lagi. Jadi nanti umpamanya banding di pengadilan tinggi saja,” kata hakim.
Usai sidang, Hasnaeni mengungkap alasannya ingin pindah rutan. Apa katanya?
“Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak itu yang membuat saya resah,” kata Hasnaeni usai sidang vonis.
Hasnaeni juga punya alasan lain. Dia menyebut di Rutan Pondok Bambu sering digigit tikus.
“Kurang lebih seperti itu,” kata Hasnaeni.
Pada 28 Agustus 2023, Hasnaeni sempat mengaku kakinya terluka digigit tikus. Pengakuan Hasnaeni itu pun sempat membuat hakim tertawa.
Kini, Hasnaeni sudah dijatuhi vonis. Hasnaeni divonis 5 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.
Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17,5 miliar. Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/haf)