Hanya 76 Ahli Waris Dapat Santunan COVID-19 di Jatim, 2.135 Lainnya Gigit Jari

Surabaya

Kemensos menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Di Jawa Timur, ada ribuan ahli waris yang belum mendapat santunan.

Kepala Dinas Sosial Jatim dr Alwi menjelaskan sejauh ini baru ada 76 ahli waris pasien COVID-19 yang baru mendapat santunan. Masih tersisa 2.135 ahli waris yang belum menerima santunan.

“Yang sudah dikirim (mengajukan) ke kementerian ada 1.480 ahli waris korban meninggal COVID-19. Yang ada di kita belum terkirim ada 731 ahli waris. Yang sudah cair itu 76 ahli waris dari total semua itu,” ujar Alwi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/2/2021).

Alwi menjelaskan, awalnya ada beberapa ahli waris pasien COVID-19 yang sudah menerima santunan. Namun, setelahnya tidak ada.

“Awalnya sekali ada, kok terus gak ada. Yang sudah cair ya 76 dari total itu,” jelasnya.

Dirinya sempat meminta kejelasan kepada Kemensos RI melalui surat. Namun hingga hari ini, lanjut Alwi, surat yang dikirim Dinsos Jatim tidak mendapat respons.

“Kita menanyakan ke Kementerian (Sosial) dengan berkirim surat dan tidak ada jawaban. Sudah 3 sampai 4 kali kita kirim surat ke Kementerian,” bebernya.

Alwi menambahkan, sejauh ini Pemprov Jatim masih mencarikan solusi atas hal tersebut.

“Saya belum tahu (solusinya), saya lapor Pak Sekda (Heru Tjahjono) mungkin Pak Sekda insyaallah tidak akan membiarkan ini (ahli waris tidak dapat santunan). Mungkin beliau punya pemikiran apa, saya masih tunggu 1-2 hari lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

(iwd/iwd)

Terima kasih telah membaca artikel

Hanya 76 Ahli Waris Dapat Santunan COVID-19 di Jatim, 2.135 Lainnya Gigit Jari