Hal Memberatkan Tuntutan SYL: Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak

Jakarta

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa mengatakan salah satu hal memberatkan tuntutan ialah SYL melakukan korupsi dengan motif tamak.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menjelaskan hal meringankan tuntutan tersebut. Jaksa mengatakan SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.


ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Jaksa menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut agar SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mib/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Hal Memberatkan Tuntutan SYL: Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak