Shopee Affiliates Program

Hal Memberatkan Tuntutan 4 Tahun Penjara 2 Eks Presiden ACT: Meresahkan

Hal Memberatkan Tuntutan 4 Tahun Penjara 2 Eks Presiden ACT: Meresahkan

Jakarta

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar dituntut masing-masing 4 tahun penjara dalam kasus penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (27/12/2022).

Tak hanya itu, jaksa menyebut perbuatan Ahyudin dan Ibnu Khajar telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial. Jaksa juga menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar menikmati hasil tindak pidana penggelapan tersebut.


“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,” ujar jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan yakni para terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menyebut para terdakwa juga berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan,” ujar jaksa.

Ahyudin Dituntut 4 Tahun

Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Ahyudin bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.

Baca halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Hal Memberatkan Tuntutan 4 Tahun Penjara 2 Eks Presiden ACT: Meresahkan