Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Lanjut Pembuktian

Jakarta –
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus terorisme. Dengan begitu, hakim menyatakan sidang Munarman lanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2021).
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk mengadili perkara terorisme atas nama terdakwa Munarman. Hakim pun memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Munarman, para saksi dan barang bukti di persidangan.
“Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan,” ucap hakim.
Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
“Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
(whn/yld)