Hakim PN Surabaya Tersangka KPK, Langsung Diberhentikan Sementara

Jakarta –
KPK telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti, Hamdan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Itong dan Hamdan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa oleh karena oknum hakim dan panitera, yang menjadi objek tangkap tangan ini, telah di tetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Yang Mulia, Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya,” kata Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Setelahnya, SK tersebut ditampilkan ke awak media. Dwiarso mengatakan MA merasa terbantu atas upaya KPK dalam OTT ini.
“Sehingga dengan adanya operasi tangkap tangan ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme,” katanya.
Selanjutnya, Dwiarso menyebut MA mendukung KPK sepenuhnya dalam upaya ini. Dia mewakili MA, juga sempat berterima kasih kepada KPK.
“Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk operasi tangkap tangan yang dilakukan hari ini terhadap oknum hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.
“Untuk itu Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berkomitmen menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.