Hakim PN Surabaya Dijanjikan Rp 1,3 M Untuk Putuskan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dalam kasus ini, Hakim Itong diduga dijanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar untuk mengurus vonis perkara.

Terima kasih telah membaca artikel

Hakim PN Surabaya Dijanjikan Rp 1,3 M Untuk Putuskan Perkara