Hakim MK Tanya Dosen ITB Beda Sirekap Pilpres-Pileg, Singgung Suara PPP-PSI

Jakarta

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh penjelasan dari saksi KPU terkait perbedaan Sirekap Pilpres dan Pileg. Dia juga menyinggung isu viral soal suara PPP dan PSI.

“Tadi yang dikatakan Pak Hasyim kalau nggak salah ada dua kamar ya, bisa memberikan gambaran karena bagaimana pun juga nanti sengketa pemilu legislatif akan juga ke MK,” ujar Daniel dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

“Apa kesulitan dan perbedaan esensi Sirekap untuk Pilpres dan Pileg? Karena kita tahu informasi yang berkembang terutama terkait dengan perubahan antara PPP dan PSI itu kan sangat viral itu,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta penjelasan terkait beda aplikasi Sirekap untuk pilpres dan Pileg. Saksi KPU yang juga pengembang Sirekap dari ITB, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan.

Yudistira menyampaikan perbedaannya ada pada foto formulir C hasil. Dia mengatakan formulir pada Pilpres lebih sedikit daripada Pileg.


ADVERTISEMENT

“Kalau kita bicara dari proses foto scan, maka PWP (Presiden-Wakil Presiden) pertama jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding Pileg. Lalu, di PWP itu ketika jumlah total perolehan paslon itu hanya ditanyakan sesuai atau tidak sesuai, sedangkan kalau di Pileg maka semua itu bisa diedit seperti halnya data administrasi yang halaman pertama itu. Jadi, bisa diedit. Totalnya juga bisa diedit,” ujar Yudistira.

Dia mengatakan jika di Pilpres menggunakan kode seusai dan tidak sesuai, maka Pileg sistemnya diedit berdasarkan data per caleg. Sementara, fitur lain masih sama.

“Nilai individu per masing-masing anggota calon legislatif itu bisa diedit, semua bisa diedit. Tidak ada pernyataan sesuai atau tidak sesuai. Seperti itu,” ujarnya.

(dwr/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Hakim MK Tanya Dosen ITB Beda Sirekap Pilpres-Pileg, Singgung Suara PPP-PSI