Hakim MK Minta KPU Buka Kotak Suara di Sidang Pileg: Kejadian Langka Ini

Jakarta

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengecek ulang perolehan suara Partai Golkar selaku pemohon dan Partai Gelora sebagai pihak terkait di C hasil dan D hasil TPS 10 Desa Wakasihu, Leihitu, Maluku Tengah. Saldi mengatakan pengecekan ulang tersebut jarang terjadi di sidang MK.

Mulanya, Saldi meminta KPU untuk membuka kotak suara terlebih dulu. Hal itu, kata Saldi, agar majelis hakim dapat melihat surat suara dan C hasil plano di TPS tersebut.

Dalam perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Golkar mendalilkan jika terjadi penambahan suara sebanyak 50 kepada Partai Gelora. Padahal menurut Partai Golkar, seharusnya Partai Gelora mendapatkan 0 suara di TPS 10 Desa Wakasihu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sekarang tolong dibuka kotak suara surat suara ini kami ingin melihat apakah benar 50 surat suara itu dijadikan surat suara rusak lalu kami mau lihat juga C hasilnya,” kata Saldi dalam sidang Pileg, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Para petugas pun langsung membuka kotak suara yang telah disiapkan di ruang sidang. Usai dibuka, Saldi bersama hakim konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur turun dan memeriksa C hasil plano.


ADVERTISEMENT

Berdasarkan C hasil plano, total surat suara yang diterima sebanyak 170. Kemudian, surat suara yang digunakan sebanyak 166 dan surat suara tidak terpakai sebanyak 4.

Selanjutnya, total surat suara tidak sah sebanyak 51. Saldi menilai, hal itu sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat persidangan.

“Secara faktual dari apa yang disampaikan di persidangan dan berdasarkan kotak yang kita buka hari ini, memang 51 yang di cross itu tidak masuk ke dalam surat suara yang dihitung ya,” ujarnya.

“Sekarang kami mau melihat kemarin kan didalilkan bahwa suara yang tidak sahkan dimasukkan ke Partai apa? Gelora ya? Kita lihat C hasil Partai Gelora,” sambungnya.

Saldi pun mengecek C hasil Partai Gelora. Dalam C hasil, tertulis Partai Gelora mendapatkan 50 suara.

“Kalau suara yang 51 tadi dimasukkan ke Gelora, maka jumlahnya akan jadi 101, dan di sini jumlahnya 50 ya, berarti yang tadi tidak dimasukkan ke Gelora ya berdasarkan ini, oke Bawaslu? Deal ya? Bukan deal ha ha, clear ya?” tanya Saldi.

“Clear,” jawab Bawaslu.

Kemudian, Saldi melanjutkan memeriksa D hasil. Dia mengatakan pemeriksaan C hasil dan D hasil jarang dilakukan dalam sidang MK.

“Ini kan nanti tercermin di D hasil, mana D hasil? Tapi jarang-jarang ini, kejadian langka kita buka ini Pak Afif, ha ha,” ucap dia.

“Bukan berjuang untuk siapa-siapa, untuk membuktikan kebenaran suara di TPS itu,” sambungnya.

Dalam D hasil, perolehan suara Partai Gelora tertulis 50 suara. Saldi lantas mengatakan jika hal tersebut telah sesuai.

“Clear ya?” tanya Saldi yang disetujui para pihak.

Saldi kembali menanyakan hal yang ingin dilihat lagi oleh Pemohon. Kuasa Hukum Pemohon, Adrisman, meminta MK untuk menghitung ulang surat suara tersebut. Namun, Saldi pun langsung menegur kuasa hukum pemohon.

“Mungkin terkait surat suara Yang Mulia,” ujar Adrisman

“Mau dilihat secara acak atau dilihat satu-satu?” tanya Saldi.

“Kalau bisa dilihat satu-satu, apakah ada kertas yang dicross, yang kedua kalau bisa dihitung ulang Yang Mulia,” kata Adrisman.

“Tidak ada hitung ulang. Jadi anda jangan melebar-lebarkan dari apa yang kita sepakati sebelumnya,” ucap Saldi.

(amw/whn)

Terima kasih telah membaca artikel

Hakim MK Minta KPU Buka Kotak Suara di Sidang Pileg: Kejadian Langka Ini