Hakim Kabulkan Permohonan Pindah Rutan SYL ke Salemba

Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan (rutan) yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim mengabulkan permohonan pemindahan penahanan SYL dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak Tanggal 27 Maret 2024,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh usai membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan kondisi kesehatan SYL menjadi pertimbangan. Hakim memerintahkan jaksa KPK melaksanakan penetapan untuk pemindahan tersebut.

“Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa tersebut beralasan untuk dikabulkan,” ujar hakim.


ADVERTISEMENT

Hakim juga membeberkan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan permohonan pindah rutan itu dikabulkan. Hakim mengatakan dikabulkannya permohonan itu juga demi kelancaran proses persidangan.

“Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas,” imbuh hakim.

SYL Ajukan Pindah Rutan

Sebelumnya, SYL mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan. SYL mengatakan paru-parunya tinggal setengah.

“Izin, Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Jadi ada atau cancer, dipotong di situ,” kata SYL setelah mendengarkan tanggapan atas eksepsinya dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

SYL mengaku kesulitan bernapas karena kekurangan oksigen di rutan KPK yang saat ini ditempatinya. Dia mengatakan pengajuan pemindahan rutan itu dengan alasan kesehatannya.

“Sementara di rutan kami yang cukup bagus itu, Bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan dari fan yang ada atau kipas angin. Maaf, Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan,” ujarnya.

SYL mengatakan kakinya juga pernah bengkak lantaran fungsi organnya terganggu karena masalah oksigen. Namun dia akan mengikuti keputusan yang diberikan majelis hakim atas pengajuan permohonan pemindahan rutan tersebut.

“Saya pernah 2 bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah,” ujarnya.

(mib/whn)

Terima kasih telah membaca artikel

Hakim Kabulkan Permohonan Pindah Rutan SYL ke Salemba