
Hak Remisi dan PB Napi Cipinang Pelaku Love Scamming Bakal Dicabut!

Jakarta –
Narapidana (napi) Lapas Cipinang berinisial MA dihukum di sel tikus usai melakukan love scamming dari balik jeruji. Tak hanya itu, hak remisi dan pembebasan bersyarat (PB) juga bakal dicabut.
Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik mengatakan napi inisial MA dihukum di staf cell (kamar pengasingan) atau yang biasa disebut sel tikus (selti) setelah ketahuan mengakses ponsel untuk melakukan love scamming terhadap siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.
“(Dikurung di selti) 12 hari dan dapat di perpanjang kembali,” kata Prayer saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu saja, hak-haknya juga akan dicabut.
“Beserta hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB) akan dicabut,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Prayer mengatakan pihaknya langsung melakukan penyisiran ke dalam sel tahanan setelah mendapatkan informasi terkait aksi napi tersebut dari Polda Jawa Barat.
“Begitu pihak Polda Jabar datang ke Lapas dan menyampaikan maksud dan tujuan, petugas kami langsung bergerak menyusuri kamar-kamar WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan Alhamdulillah WBP ditemukan dan kamar kami razia agar barang bukti berupa HP tidak dihilangkan WBP tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana napi bisamengakses ponsel dari balik jeruji,Prayer kemudian bicara kondisi lapas yangover capacity.Ia mengakui kondisi lapasover capacitymembuatnya kecolongan.
“Terkait dengan adanyahandphone, kondisi lapas yang sudah abnormal, kapasitas seharusnya 800 orang dan saat ini diisi 2.730. Dan yang menjaga 2.730 orang tersebut hanya 16 orang petugas,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyelidiki kasus siswi SMP di Bandung, korban love scamming. Orang tuanya diperas dan diancam akan disebarkan foto anaknya yang tanpa busana.
MA sendiri mengenal korban melalui Instagram yang mengaku bernama Cakra. Singkatnya, setelah perkenalan pada Maret 2024 itu, MA dan korban berpacaran.
Selama pacaran, mereka komunikasi melalui telepon selular (ponsel). Hingga kemudian MA membujuk rayu korban untuk berpose tanpa busana.
Korban yang terbujuk rayu itu menuruti pelaku. Namun ternyata, pelaku menyebarkan foto bugil korban.
Foto bugil itu lantas dijadikan senjata untuk memeras orang tua korban. Orang tua korban lalu lapor polisi.
Polda Jawa Barat kemudian mengusut laporan tersebut. Usut punya usut, pelaku ternyata seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang.
(mei/dek)
Hak Remisi dan PB Napi Cipinang Pelaku Love Scamming Bakal Dicabut!
