Hai d’Advocate, Bagaimana Proses Izin Tinggal WNA yang Menikah dengan WNI?

Jakarta

Dunia yang tidak ada lagi sekat membuat setiap orang bisa menikah dengan siapa pun di berbagai penjuru dunia. Meski demikian, prosedur keimigrasian harus tetap dilalui. Bagaimana di Indonesia?

Hal itu sebagaimana diceritakan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Salam Pak


Izin bertanya untuk WNA menikah di Indonesia dan menetap di Indonesia tidak kembali ke negaranya. Bagaimana proses tahapan-tahapannya pak ?

Hardian Nanda

JAWABAN:

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan saudara cukup singkat sehingga kami hanya bisa menjawab sejauh apa yang saudara tanyakan.

Pertama, mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) penyatuan keluarga dengan sponsor istri melalui website visa online. Setelah 2 tahun menikah, Anda bisa mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Syaratnya yaitu:

a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
b. kartu izin tinggal tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.

Prosedur pengajuan cukup mudah karena bisa dilakukan secara online intuk permohonan VITAS tersebut yaitu bisa dilakukan di aplikasi website visa online Imigrasi. Namun untuk alih status ke ITAP diajukan ke Kantor Imigrasi (Kanim) setempat.

Selain alasan pernikahan, berikut alasan lainnya WNA pemegang VITAS bisa mengajukan ITAP:

1. rohaniawan;
2. pekerja;
3. investor;
4. anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap;
5. eks Warga Negara Indonesia;
6. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
7. yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
8. eks anak berkewarganegaraan ganda;
9. anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia.

Adapun besaran biayanya sebagai berikut:

PNBP KITAP

Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat

Terima kasih

Wasalam

Tim detik’s Advocate

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Hai d'Advocate, Bagaimana Proses Izin Tinggal WNA yang Menikah dengan WNI?

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Saksikan Live DetikPagi:

(asp/asp)

Terima kasih telah membaca artikel

Hai d’Advocate, Bagaimana Proses Izin Tinggal WNA yang Menikah dengan WNI?