Shopee Affiliates Program

Gugatan Dampak Pembangunan Bendungan Bagong Dikabulkan, Warga Sujud Syukur

Trenggalek

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mengabulkan sebagian gugatan warga Desa Sumurup dan Sengon yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong, terkait nilai ganti rugi tanah.

Salah seorang hakim PN Trenggalek Feri Anda mengatakan dalam sidang penetapan hari ini, majelis memutuskan menerima sebagian gugatan yang diajukan warga. Salah satunya menyangkut taksiran harga 57 bidang tanah yang dijadikan patokan nilai ganti rugi oleh tim appraisal pemerintah daerah.

Majelis hakim menilai tuntutan kenaikan harga 80 persen dari nilai appraisal layak untuk dikabulkan, hal itu didasarkan dari fakta di lapangan jika kondisi lahan pertanian warga cukup subur dan bisa ditanami hingga tiga kali dalam setahun. Selain itu, warga setempat rata-rata mata pencariannya sebagai petani dan menggantungkan dari lahan tersebut.

“Salah satunya terkait harga tanah, pengadilan mengabulkan permintaan kenaikan 80 persen. Jadi 80 persen ditambahkan dari harga yang kemarin telah ditetapkan oleh tim appraisal,” kata Feri Anda, Selasa (20/10/2020).

Menurut Feri, pertimbangan sosiologis tersebut didapatkan setelah majelis hakim mendatangi langsung objek lahan yang terdampak pembangunan bendungan Bagong. Selian itu majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek lain, termasuk yuridis.

“Intinya kalau persidangan perdata, pembuktian si pemohon itu bisa membuktikan apa yang menjadi tuntutannya,” jelasnya.

Sidang penetapan gugatan perdata itu disambut gembira oleh warga yang menunggu di luar gedung pengadilan. Mereka langsung sujud syukur saat hakim menetapkan perkara tersebut.

Sementara itu kuasa hukum warga Haris Yudianto, mengaku bersyukur gugatan yang diajukan puluhan warga Sumurup dan Sengon tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Sidang gugatan warga (Foto: Adhar Muttaqien)

“Warga ya intinya bersyukur, karena dari awal sudah saya bilangi apapun hasilnya harus bisa menerima,” kata Haris.

Namun ia mengakui ada beberapa tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim, diantaranya terkait nilai taksiran harga bangunan. Hal itu terjadi karena pihaknya tidak bisa membuktikan nilai yang diinginkan.

“Jadi tiga bangunan rumah milik Gimun dan anaknya harganya tetap Rp 280 juta,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan sidang penetapan tersebut, membawa dampak positif terhadap seluruh warga yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Bagong.

(iwd/iwd)

Terima kasih telah membaca artikel

Gugatan Dampak Pembangunan Bendungan Bagong Dikabulkan, Warga Sujud Syukur