Gubernur Nurdin Abdullah Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Masuk Sulsel

Makassar –
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mewajibkan setiap orang yang akan masuk dan keluar dari wilayahnya untuk menunjukkan surat negatif Rapid Test Antigen untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan yang mewajibkan setiap orang masuk Sulsel menunjukkan surat negatif Rapid Test Antigen ini tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Nurdin di Makassar pada Rabu (30/12/2020).
Surat Edaran Nomor: 443.2/9469/Dinkes ditujukan kepada; Panglima Kodam XIV Hasanuudin, Kapolda Sulsel, Kajati Sulsel, Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Perjalan Internasional, dan Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum di seluruh Sulawesi Selatan.
“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tegas Nurdin dalam Surat Edarannya tersebut.
Kebijakan ini juga berlaku bagi setiap orang yang akan masuk Sulsel melalui perjalanan darat dan laut.
“Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat ketearngan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan,” imbuhnya.
Surat keterangan negatif Rapid Test Antigen tersebut berlaku selama 14 hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
Nurdin juga menegaskan, surat negatif Rapid Test Antigen tersebut wajib dimiliki setiap pendatang yang baru masuk Sulsel.
“Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.
Perlakuan khusus diberikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang akan masuk Sulsel, dimana mereka tidak perlu memiliki surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
“Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020,” ujarnya.
Simak Surat Edaran lengkap Gubernur Sulsel tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Sulawesi Selatan selengkapnya di halaman selanjutnya>>>