Gubernur NTT: Seharusnya Whisky-Wine dari Luar Negeri Ditolak Lebih Keras

Jakarta

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat buka suara soal penolakan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Viktor menilai seharusnya yang ditolak adalah miras yang berasal dari luar negeri.

“Penolakan terhadap perpres usaha minuman keras lokal tidak selayaknya terjadi. Jika perpres ini menjadi polemik, seharusnya penolakan lebih keras dan mutlak terhadap produk minuman keras dari luar negeri seperti wine, whisky dan produk-produk lain lebih lantang diteriakkan,” kata Viktor Laiskodat kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

“Karena penolakan terhadap produk lokal dan pembiaran terhadap produk sejenis yang dari luar Indonesia merupakan suatu bentuk upaya antek asing menguasai pasar Indonesia,” sambungnya.

Menurut politikus Partai NasDem ini wilayahnya berhak mengembang ekonomi lokasi. Viktor mengatakan masyarakat NTT menempatkan minumab alkohol sebagai bagian dari budayanya.

“Kita berhak dan harus mengupayakan yang terbaik untuk ekonomi lokal. Dan yang paling penting minuman alkohol ada bagian dari budaya yang selalu hadir di upacara adat wilayah kami,” ujarnya.

Viktor pun mengapresiasi perpres terkait investasi miras yang diteken Presiden Jokowi. Miras lokal, kata Viktor, bisa beredar di kancah internasional.

“Saya sebagai Gubernur NTT mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Presiden Jokowi sehingga potensi lokal yang ada dapat didorong menjadi kelas dunia,” imbuhnya.

PP Muhammadiyah sebelumnya meminta pemerintah arif mendengarkan masukan terkait perpres terkait investasi miras di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. Sejumlah kalangan dinilai keberatan dengan adanya perpes tersebut.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Terima kasih telah membaca artikel

Gubernur NTT: Seharusnya Whisky-Wine dari Luar Negeri Ditolak Lebih Keras