Gubernur Kalbar Dukung DPD RI Usung 1 Paket Capres-Cawapres

Jakarta

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mendukung DPD RI kembali diberikan hak untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, DPD RI memiliki legitimasi yang jelas dari rakyat dengan jumlah yang mencapai jutaan suara.

“Fraksi terbesar di MPR itu adalah DPD RI. Maka, kalau kita bicara pencalonan Presiden, harus diberikan keterwakilan itu. Saya mendukung kalau DPD RI diberi hak untuk mencalonkan atau mengusung satu paket Capres-Cawapres,” tegas Sutarmidji dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Dukungan itu disampaikan Sutarmidji saat memberikan sambutan di Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan’ yang diselenggarakan di IAIN Pontianak.

Dia menilai banyaknya jumlah partai politik saat ini tak terlalu baik untuk pertumbuhan demokrasi di Tanah Air. Oleh karenanya, kata dia, DPD RI sebagai fraksi terbesar di MPR diberi seharusnya bisa punya hak untuk mengusung, terlebih DPD juga sudah melewati presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

“Jumlah DPD RI itu 24 persen, yang artinya melewati ambang batas dan seharusnya bisa mencalonkan Presiden,” kata dia.

Lebih lanjut, Sutarmidji menilai tema ‘Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan’ ini amat menarik untuk untuk dikaji oleh kalangan akademisi. Dia menilai hanya ada satu persoalan yang menimbulkan ketakutan yakni wacana Presiden tiga periode.

“Kalau saja wacana itu tidak digulirkan, saya kira Amandemen ke-5 Konstitusi ini akan menyempurnakan proses demokrasi di Indonesia,” kata Sutarmidji.

Oleh karenanyam Sutarmidji berterimakasih atas kegiatan yang merupakan kerja sama DPD RI, IAIN Pontianak dan Perkumpulan Merah Putih itu diselenggarakan di Pontianak.

“Saya berharap dari kegiatan ini lahir pemikiran demokrasi yang lebih baik dalam berbangsa dan bernegara di Republik yang kita cintai ini,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan ingin mengembalikan kewenangan DPD RI untuk mengajukan calon presiden maupun calon wakil presiden dari unsur non partai politik. Hal ini didorongnya melalui perbaikan sistem tata negara dalam amandemen ke-5 Konstitusi.

“Amandemen yang kita gulirkan merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Kenapa disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” kata LaNyalla.

Dulu, lanjut LaNyalla, sebelum Amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui Amandemen perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah.

Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.

“Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” papar LaNyalla.

LaNyalla juga mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon presiden tidak harus kader partai.

“Studi ini harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden tersebut,” pungkas dia.

(akd/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

Gubernur Kalbar Dukung DPD RI Usung 1 Paket Capres-Cawapres