Shopee Affiliates Program

Gonta-ganti Aturan Isolasi Mandiri di Ibu Kota

Jakarta

Lain dulu, lain sekarang. Bila dulu melarang isolasi mandiri bagi pasien Corona (COVID-19), kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur tentang isolasi terkendali. Begini aturannya.

Dahulu, Anies pernah mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi agar isolasi pasien COVID-19 diatur oleh pemerintah.

“Ini sedang disiapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing-masing,” kata Anies di kawasan Danau Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa 1 September 2020.

Anies menyebut nantinya semua pasien positif Corona akan diisolasi di fasilitas kesehatan pemerintah. Dia menilai masyarakat belum disiplin dalam melakukan isolasi mandiri.

“Ke depan, semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah. Dengan begitu, kita akan bisa insyaallah memutus mata rantai dengan lebih efektif. Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah dan masyarakat yang terpapar wajib mengikuti isolasi ini,” ujar Anies.

Genap sebulan berlalu peraturan seputar isolasi pasien COVID-19 diperbarui. Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepgub itu diteken Anies pada 22 September 2020.

Mengenai Kepgub terbaru tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi / Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Berikut opsinya:

a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
b. Hotel, Penginapan, atau Wisma
c. Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya

Menurut Widyastuti, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan ketika ada pasien COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan hendak melakukan isolasi terkendali di tempat yang telah ditentukan.

“Pertama, individu/masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, individu/masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali,” ujar Widyastuti melalui keterangan tertulisnya di situs resmi Pemprov DKI, Kamis (1/10/2020).

Widyastuti meminta kepada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi terkendali di lokasi yang disediakan pemerintah hendaknya mematuhi peraturan yang ada, khususnya menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk individu/masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, ada beberapa prosedur apabila pasien yang ingin melakukan isolasi terkendali di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Persyaratannya adalah surat rujukan Puskesmas dengan keterangan tidak mampu isolasi mandi di rumah, hasil tes laboratorium PC positif.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu/masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu/masyarakat terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ujar Widyastuti.

Kepgub baru Anies ini juga mengizinkan pasien OTG Corona isolasi di rumah. Rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri itu nanti akan ditempeli stiker khusus bertulisan ‘sedang melakukan isolasi mandiri’.

Seperti dilihat detikcom, Kamis (1/10/2020), dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 itu, aturan mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H. Poin H itu berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.

Terima kasih telah membaca artikel

Gonta-ganti Aturan Isolasi Mandiri di Ibu Kota