Shopee Affiliates Program

Gelapkan Rp 300 Juta Hasil Jual Ikan di Muara Baru, Narto Ditangkap Polisi

Jakarta

Narto (31) ditangkap aparat Polsek Muara Baru lantaran membawa kabur uang hasil penjualan 14.428 kilogram ikan asal Mimika, Papua. Akibatnya, korban merugi ratusan juta rupiah.

“Pelapor mengirim barang berupa ikan bawal sebanyak 4.260 kg seharga Rp 157.620.000, ikan gerobak sebanyak 10.128 kg seharga Rp 146.056.000 dan ikan hiu cucut sebanyak 40,1 kg seharga Rp 401.000 dengan menggunakan truk kontainer dari Kabupaten Mimika, Papua tanggal 16 Agustus 2020 melalui jasa ekspedisi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta kepada detikcom, Kamis (5/11/2020).

“Ikan tersebut telah diterima oleh terlapor Sulhaer Tewa alias Narto di Jalan Muara Baru, Ujung Pasar Ikan Modern Nomor 42, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada tanggal 7 September 2020,” sambung Ahrie.

Ahrie mengatakan pelapor mempercayakan ikan kirimannya untuk dijual oleh tersangka. Pelapor meminta uang hasil penjualan ikan tersebut dibelikan ikan layang dan tongkol.

“Tanggal 12 September 2020 telah habis dijual oleh tersangka dengan komunikasi terakhir tersangka memberitahukan bahwa tanggal 5 Oktober 2020 sudah ada ikan layang sebanyak 8.500 kg di gudang,” ujar Ahrie.

Ahrie melanjutkan, pelapor mengetahui tersangka berbohong karena mendapati tak ada 8.500 kg ikan layang setelah dilakukan pengecekan di gudang. Tersangka Narto pun kabur dan tak dapat dihubungi.

“Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 304.077.000. Selanjutnya pelapor membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Muara Baru pada tanggal 16 Oktober 2020 guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Ahrie.

(aud/hri)

Terima kasih telah membaca artikel

Gelapkan Rp 300 Juta Hasil Jual Ikan di Muara Baru, Narto Ditangkap Polisi