Gegara Diprotes, Aturan PPKM Solo Berubah: Angkringan Boleh Buka Sampai Malam

Solo –
Aturan terkait jam operasional restoran hingga warung makan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo dibatalkan. Para pedagang bisa buka sampai malam hari sesuai jam operasionalnya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/057 yang baru beredar sore hari ini. Sedangkan sebelumnya, mereka dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
“Pokoknya ya sesuai jam dia buka. Pesan antar juga boleh. Berlaku mulai hari ini,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, aturan diubah karena adanya desakan dari pedagang kaki lima (PKL). Sebab mereka biasanya baru membuka lapak saat petang setelah pertokoan tutup.
“Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. Itu hanya memberi ruang untuk warung-warung, hik (angkringan) sama PKL warungan. Kan mereka jam operasionalnya nggak jelas,” kata dia.
Meski demikian, Pemkot Solo tetap membatasi kapasitas untuk makan di tempat, yakni 25 persen. Selain itu, pembeli dan penjual harus menjaga jarak dan mengenakan masker kecuali saat makan.
“Aturan kapasitas 25 persen tetap berlaku. Warung juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan kita imbau agar makanan dibawa pulang,” ujar Sekretaris Daerah Kota Solo itu.
Menurutnya, tim gabungan akan tetap melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Masyarakat, termasuk pembeli makanan yang berkerumun akan ditindak tegas.
“Operasi yustisi tetap jalan. Kalau ada yang kumpul-kumpul kita tegur. Kalau nekat kita bubarkan,” tutupnya.
Adapun SE Wali Kota Solo nomor 067/057 berisi tentang perubahan poin dalam aturan sebelumnya, yaitu SE Wali Kota Solo nomo 067/036. Isinya yakni:
Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, meliputi:
1. Waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha.
2. Makan di tempat paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter.
3. Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
(rih/rih)