Ganjaran Jeruji Besi untuk Begal Payudara di Kemayoran

Jakarta

Aksi begal payudara seorang pria berinisial HP di Kemayoran, Jakarta Pusat, berujung penetapan tersangka. Tersangka juga kini telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dirangkum detikcom, aksi begal payudara itu terjadi pada Minggu (23/5/2021) pagi. Pelaku tertangkap setelah dikejar oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Febrian.

Korban, seorang ibu pesepeda melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pengemudi motor itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

Arys mengatakan, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Alasan Penahanan

HP ditahan polisi meski ancaman hukuman atas perbuatannya itu di bawah 5 tahun penjara. Lalu apa alasan polisi menahan tersangka?

“Pasal 335 (KUHP) itu merupakan pasal pengecualian, sehingga terhadap tersangka kita lakukan penahanan saat itu,” jelas Arsya.

Selain itu, penahanan merupakan subyektivitas penyidik. Tersangka ditahan, karena salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Pertimbangan penyidik bahwa tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Ganjaran Jeruji Besi untuk Begal Payudara di Kemayoran