Front Persatuan Islam Ogah Daftar, Anggota Komisi III DPR: Aktivitas Akan Terbatas

Jakarta

Orang-orang Front Pembela Islam (FPI) kini membentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam (FPI). Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak akan mendaftarkan organisasinya kepada pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan hal itu boleh saja dilakukan. Namun, aktivitas Front Persatuan Islam akan terbatas apabila organisasinya tidak terdaftar.

“Soal keengganan untuk mendaftarkan kepada pemerintah, maka hanya membawa konsekuensi bahwa FPI baru tersebut berstatus sebagai organisasi atau perkumpulan tidak terdaftar. Tentu akan membatasi keleluasaan mereka untuk beraktivitas. Tapi tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang eksistensi atau keberadaannya,” ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).

Arsul menerangkan berdasarkan sistem demokrasi Indonesia yang berbasis nomokrasi atau kedaulatan hukum, mendirikan suatu organisasi tidak bisa dilarang. Hal itu merupakan bentuk hak konstitusional warga negara.

“Kita ini sudah memilih sistem demokrasi yang berbasis nomokrasi atau kedaulatan hukum. Nah kalau dilihat dari prinsip demokrasi, maka mendirikan sebuah organisasi atau wadah berkumpul dan berekspresi kan memang tidak bisa dilarang. Bahkan itu merupakan hak konstitusional warga negara terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk yang dimiliki oleh mereka yang membentuk Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI,” katanya.

“Selanjutnya tinggal kita lihat saja kemudian dari prinsip nomokrasi-nya. Ada tidak ketentuan hukum yang dilanggar atau dipenuhi atau tidak ketentuan hukum yang mengatur ketika wadah yang bernama FPI baru itu beraktivitas, menjalankan kegiatan ditengah-tengah masyarakat. Sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar ketika mereka beraktivitas ya tentu tidak bisa kemudian dilakukan penindakan,” imbuh Arsul.

Terima kasih telah membaca artikel

Front Persatuan Islam Ogah Daftar, Anggota Komisi III DPR: Aktivitas Akan Terbatas