
FPI Akan Gugat Pemerintah soal Pembubaran-Pelarangan ke PTUN

Jakarta –
Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro menyebut Habib Rizieq Shihab santai menanggapi pemerintah yang membubarkan FPI. Sugito mengatakan FPI akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.
“Habib santai aja, ini 6 lembaga membubarkan FPI, Habib memandang ini adalah sebuah keputusan yang politis terhadap FPI. Tapi produknya adalah produk tata usaha negara, makanya nanti kita akan gugat secara PTUN terhadap keputusan pembubaran dan larangan,” ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Sugito menyebut jika nama FPI dilarang digunakan, maka FPI akan berubah nama. Sugito mengatakan banyak opsi yang akan dibuat untuk melanjutkan perjuangan yang sama dengan FPI.
“Ya santai aja, kalau emang nggak boleh menggunakan nama FPI ya kita menggunakan forum perjuangan Islam, atau majelis taklim, atau pembela Islam, atau majelis taklim, nggak ada masalah, nanti bentukannya bisa majelis taklim bisa perkumpulan. Tapi nanti kita akan memperjuangkan bahwa Front Pembela Islam itu sebelumnya itu kan ada SKT, sekarang nggak ada SKT, dan bahkan sekarang dibubarkan, tentunya akan ada tahapan perjuangan kita ke depannya,” sebutnya.
“Kita akan gunakan wadah apapun, dan kita akan rapatkan dengan teman-teman di DPP, membentuk majelis taklim, perkumpulan, atau apapun,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.
(zap/tor)
FPI Akan Gugat Pemerintah soal Pembubaran-Pelarangan ke PTUN
