
Film dan Lagu sebagai Jaminan Utang

Jakarta –
Angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan kini berada di pucuk. Langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mulai berlaku sejak 12 Juli 2022 menjadi sebuah terobosan bahwa hak kekayaan intelektual bisa menjadi agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman perbankan.
Tujuan dari penerbitan PP Nomor 24/Tahun 2022 tersebut adalah untuk memudahkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun non bank. Adanya aturan ini tentunya diharapkan bisa menjadikan industri kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi: Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Di negara lain, praktik terhadap hal ini sebenarnya sudah lama berlangsung. Ambil contoh, pencipta lagu asal Inggris, David Bowie yang berhasil melakukan sekuritisasi hak cipta dengan menerbitkan obligasi senilai US$ 55 miliar pada 1997. Instrumen pembiayaan itu kemudian dikenal sebagai Bowie Bonds. Surat utang ini ditawarkan Bowie ke investor dengan tingkat bunga 7,9% dengan tenor 10 tahun.
Peluang diterapkannya hal tersebut melalui PP Nomor 24/Tahun 2022 tentu dapat menjadikan Mira Lesmana, produser Ada Apa Dengan Cinta (1 dan 2), bisa mengajukan hak kekayaan intelektual atas filmnya untuk dijadikan jaminan sebagai modal untuk membuat film Ada Apa Dengan Cinta 3.
Pasal 10 PP Nomor 24/Tahun 2022 mengatakan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau yang sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Objek jaminan utang pun dilaksanakan dalam tiga bentuk. Pertama, jaminan fidusia atau pengalihan hak milik suatu benda atas kekayaan intelektual. Kedua, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif atau surat perintah yang diterima pelaku ekonomi kreatif. Terakhir, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Hak tagih yang dimaksud adalah hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu atau alat musik untuk penggunaan secara komersial.
Namun yang perlu menjadi perhatian, pemberian kredit perbankan kepada debitur selalu memiliki potensi untuk menjadi kredit macet, sehingga untuk mengantisipasi resiko kredit macet tersebut, maka pihak bank pada umumnya mengharuskan debitur untuk memberikan jaminan kredit yang memiliki nilai eksekusi yang pasti untuk mendapatkan nilai pengembalian yang utuh.
Kepastian Komersial
Jaminan merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh bank dalam pemberian kredit. Hal tersebut tentu saja wajar. Bank merupakan bisnis kepercayaan sehingga dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk penyediaan dana kepada masyarakat, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, mengingat kredit yang diberikan merupakan dana masyarakat yang harus dikembalikan.
Adanya jaminan mengandung konsekuensi jika debitur ingkar janji (wanprestasi), maka bank langsung dapat mengajukan eksekusi untuk mendapatkan pengembalian pinjaman yang telah diberikan. Namun, sekalipun PP Nomor 24/Tahun 2022 memberikan kepastian hukum dapatnya kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan, tentu saja bank dan lembaga keuangan non bank juga membutuhkan kepastian komersial.
Sekalipun kekayaan intelektual secara yuridis sudah dapat dijadikan sebagai jaminan utang, namun pertanyaan pentingnya, apakah ada pihak yang berkenan untuk membeli kekayaan intelektual? Apakah pasar kekayaan intelektual (IP market) sudah cukup berkembang dan benar-benar ada di Indonesia? Apakah kantor lelang memiliki pengalaman untuk melakukan pelelangan terhadap kekayaan intelektual tersebut?
Hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian. Sekalipun aspek yuridis memperbolehkan, namun aspek komersial tidak dapat diabaikan. Jaminan seperti tanah atau bangunan yang memiliki potensi peminat yang cukup banyak saja dalam praktiknya memiliki kesulitan untuk mendapatkan pembeli dengan angka yang cocok.
Apabila lembaga perbankan saja tidak memiliki keyakinan untuk menerima kekayaan intelektual sebagai jaminan pembayaran utang, maka sama saja PP Nomor 24/Tahun 2022 juga tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menggandeng LMKN
Pemerintah dan lembaga keuangan bank ataupun non bank perlu memaksimalkan peran dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN yang sudah dibentuk sejak 2014. Dilibatkannya LMKN bertujuan untuk membuat lembaga keuangan bank ataupun non bank semakin yakin untuk menjadikan hak atas kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan.
LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. LMKN sendiri berdiri atas amanah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
LMKN merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMKN bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas publikasi lagu/musik oleh pihak manapun kepada para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan di bidang musik. Royalti dibagikan setiap tahun kepada para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, sehingga terdapat catatan reguler setiap tahun mengenai besar royalti yang dibagikan.
Sebagai catatan, LMKN melakukan penarikan royalti dari pengguna setelah diberikan kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Dengan menggandeng LMKN, lembaga keuangan dapat menggunakan catatan tersebut untuk menilai seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada pencipta lagu atau pelaku pertunjukan berdasarkan besar royalti yang diterimanya setiap tahun.
Apabila terjadi gagal bayar, lembaga keuangan dapat mengikat perjanjian dengan LMKN agar royalti yang seharusnya dibagi kepada pencipta lagu atau pelaku pertunjukan yang menjadi debitor bank dibayarkan langsung kepada bank untuk melunasi pinjaman. Namun tentu saja pelaku ekonomi kreatif sebelum menjadi debitor juga diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya menjadi anggota dan memberikan kuasa kepada LMKN untuk melakukan penarikan royalti dan memberikan royalti tersebut kepada bank apabila nantinya pelaku ekonomi kreatif mengalami gagal bayar.
Adanya sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan bank dan non bank dengan LMKN tentu menjadikan PP Nomor 24/Tahun 2022 dapat terlaksana dengan baik. Terlaksananya PP Nomor 24/Tahun 2022 sama dengan menjadikan industri kreatif menjadi lebih berkembang sehat dan harapannya dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.
Irvin Sihombing praktisi hukum pada law firm Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP)
(mmu/mmu)
Film dan Lagu sebagai Jaminan Utang
