Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Ajukan Kasasi, Kapan Diproses?

Jakarta –
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, resmi mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Lantas kapan Mahkamah Agung (MA) akan memproses kasasi tersebut?
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah pengajuan itu sudah sampai di MA. Dia menyebut kemungkinan belum diterima.
“Kemungkinan belum, tapi pastinya besok saya cek kepaniteraan,” kata Suharto ketika dihubungi, Senin (20/5/2023) malam.
Suharto lantas menjelaskan proses yang akan dilalui di MA terkait pengajuan kasasi Ferdy Sambo dkk. Dia menyebut umumnya berkas akan dikirim ke MA.
“Setelah berkas lengkap bundel A dan bundel B diberi surat pengantar di kirim ke MA dengan alamat PO Box 212,” ujarnya.
Setelah MA menerima, berkas itu akan ditelaah kemudian diregister dan diusulkan edar. Kemudian ditunjuk majelis hakim untuk penetapan hari sidang.
“Selanjutnya akan ditelaah bagian penelaah dan kemudian ke Hakim tinggi Pemilah. Selanjutnya diregister dan usul edar kemudian ditunjuk majelis baru penetapan hari sidang,” ujarnya.
Sebelumnya, di tingkat banding, PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi kini melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi terhadap putusan itu.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Tak hanya Putri, Djuyamto mengatakan Ferdy Sambo dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto.
“KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” imbuhnya.
Kejagung Pelajari
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku baru mengetahui pengajuan permohonan kasasi tersebut.
“Saya baru dengar dari temen-temen media,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Ketut tak masalah dengan permohonan kasasi yang diajukan Sambo dkk. Dia menuturkan pihaknya akan mempelajari kasasi tersebut.
“Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan lihat dulu, kita pelajari dulu, mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu,” ujarnya.
(eva/idn)