Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Eks Kades Lembang Korupsi Aset Rp 50 M Batal

Bandung

Eksepsi mantan Kepala Desa Cikole, Bandung Barat Jajang Ruhiyat yang didakwa korupsi pengalihan aset desa senilai Rp 50 M dikabulkan hakim. Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari bui.

Hal itu diungkapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang beragenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (12/1/2022). Sidang dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi.

“Mengadili, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ucap hakim saat membacakan putusan sela.

Hakim menyatakan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak bersesuaian. Oleh karena dakwaan gugur, hakim meminta agar terdakwa yang saat ini ditahan untuk dibebaskan.

“Dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” kata dia.

Rizki Rizgantara, kuasa hukum dari Jajang mengapresiasi putusan yang diambil hakim. Beberapa materi eksepsi yang diajukan, kata Rizki, digunakan untuk dasar memutuskan.

“Kami dan juga terdakwa bersyukur atas putusan ini. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami. Dakwaan yang disusun penuntut umum tidak bersesuaian dengan Pasal 143 di mana harus memenuhi syarat formil dan materil. Ini obscure tidak memenuhi syarat materil,” ujar Rizki usai persidangan.

Dengan adanya putusan ini, pihaknya jugua akan mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar dapat melakukan eksaminasi khusus dalam perkara ini.

“Karena idealnya perkara yang dihadapi klien kami tak seharusnya dibawa ake sidang. Karena pada pokoknya perkara ini tidak ada kerugian negara,” tutur dia.

Menurut Rizki, berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, perkara ini tak ada kerugian negara. Dari dakwaan, kata dia, inspektorat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021. Sedangkan pada 30 Maret 2021, kata Rizki, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.

“Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara. Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi,” katanya.

Seperti diketahui, Jajang diseret ke meja hijau atas dugaan pengalihan aset desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Nilai aset negara lahan itu sebesar Rp 50 miliar.

Dalam perkara ini, Jajang didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, ada beberapa hal yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan.

(dir/mso)

Terima kasih telah membaca artikel

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Eks Kades Lembang Korupsi Aset Rp 50 M Batal