Eks Pimpinan KPK: Anies Mau ‘Ditarget’ Pasal Berapa di Formula E?


Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan telah ‘ditarget’ KPK untuk menjadi tersangka kasus Formula E, meski pimpinan KPK membantah menarget orang-orang tertentu dalam memproses kasus apapun. Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang mempertanyakan pasal yang diterapkan terhadap Anies.
Awalnya, Saut menggambarkan ketika penyelidik dan penyidik KPK hingga jaksa sedang melakukan gelar perkara. Saat itu, katanya jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang dikenakan terhadap Anies di kasus tersebut.
“Ketika penyelidik (KPK) mau paparan kita sedang membayangkan kalau mereka mau lagi bahas formula E, itu sebenarnya jaksa sudah bisa membayangkan Pasal berapa nih, ‘Pak Anies nih gue kenain pasal berapa nih?’,” kata Saut di Webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
Saut mengatakan penyelidik saat itu tugasnya yakni meyakinkan penyidik bahwa penyelidikan yang tengah berjalan tersebut memang terdapat unsur pidananya.
“Itu jaksa sudah membayangkan tuh, penyidik meyakinkan, penyelidik meyakinkan, meyakinkan penyidik ya, penyelidik kan yang lapor, jadi ada Jaksa di situ, terus ada penyidik, mereka sudah nilai, segala teori keluar,” katanya.
Selanjutnya, dia juga membela Anies lantaran KPK hingga kini belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini. Saut pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dijalani KPK ini.
“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini Pak Anies mau dikenakan pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara nggak ada,” katanya.
“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini nggak ada, BPK sudah lapor, kickback nggak ada, terus kita mau hukum siapa? dan dikenakan pasal berapa?” tambahnya.
Selanjutnya, bantahan Anies: