Eks Ketua Koperasi Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif

Pandeglang –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka. ES berstatus tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik itu sebesar Rp 1,6 miliar,” kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya kepada wartawan di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (16/1/2025).
Aco mengatakan penyidikan ini berdasarkan laporan nasabah KPRI yang merasa dirugikan oleh tindakan ES karena melakukan pinjaman kredit modal kerja umum (KMKU) ke Bank pemerintah. Menurutnya, pengajuan itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah atau fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Aco mengungkapkan tersangka juga melebihkan nilai pinjaman nasabah yang mengajukan pinjaman. Menurutnya, nasabah hanya meminta pinjam sebesar Rp 30 juta, namun oleh tersangka diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Tindakan itu menimbulkan kredit macet dan kerugian negara.
“Modusnya tersangka ES ini sebagai ketua koperasi mengajukan kredit modal kerja kepada salah satu bank pemerintah. Nasabah tidak melakukan peminjaman sama sekali, kemudian pinjaman nasabah tersebut di-mark up,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Aco mengatakan perbuatan tersangka dilakukan dari tahun 2016 sampai dengan 2020 ketika menjabat sebagai ketua. ES menggunakan uang para nasabah untuk keperluan operasional koperasi dan rapat akhir tahun di Bandung Jawa Barat.
“Jadi uang tersebut menurut pengakuan tersangka ES digunakan untuk operasional dan untuk membiayai rapat tahunan di Bandung sebesar Rp 400 juta,” katanya.
Aco menambahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini. Ia mengatakan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari masih melakukan pendalaman.
“Sementara masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Tersangka ES dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.
(ygs/ygs)