Eks Kantor Tak Mau Keluarkan Surat Keterangan Kerja, Apa yang Harus Dilakukan?

Jakarta – Dinamika hubungan majikan dan buruh selalu mewarnai hukum ketenagakerjaan, dengan berbagai variasinya. Ada yang berjalan harmonis, tapi ada yang berujung sengketa hingga gugatan ke pengadilan atau malah pidana.

Salah satu cerita tersebut disampaikan pembaca detik’s Advocate dalam surat elektronik ke detikcom. Berikut cerita lengkapnya:

Dear Bapak Andi Saputra

Selamat pagi,
Pertama perkenal saya R. Domisili di Kota Balikpapan. Saya mau konsultasi hukum mengenai permasalahan yang saat ini saya hadapi.

Saya seorang marketing di salah satu perusahaan retail di Balikpapan yang tidak diperpanjang kontraknya sejak 10 Februari 2021. Namun sudah hampir 30 hari sejak saya bekerja surat keterangan kerja saya belum bisa diberikan perusahaan. Dengan alasan masih ada perusahaan lain yang belum membayar invoice/term of payment/jangka waktu pembayaran. Maka surat keterangan saya belum bisa diberikan.

Kalau menurut logika, invoice product perusahaan yang dibuat berdasarkan agreement antara kedua belah pihak, kenapa saya harus menunggu invoice selesai kalau invoice 60 hari? Masak saya harus menunggu 60 hari sih?

Sedangkan Surat Keterangan Kerja saya butuhkan untuk melamar di tempat kerja baru atau mencairkan dana JHT di BPJS TK. Saat situasi sulit seperti ini dana JHT amat dibutuhkan akibat epedemi Covid-19

Mohon berikan pendapat hukum situasi saya ini karena saat ini saya kebingungan membuat pressure ke HRD karen tidak memiliki dalil hukum yang kuat karena saya sangat membutuhkan Surat Keterangan Kerja saya sebagai syarat bekerja di tempat baru atau mencairkan JHT.

Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Mohon feedbacknya

Salam

Nah, pingin tahu jawabannya? Berikut ulasan advokat Kurnia Rizky, SH, dari Kantor Hukum HAMDANI & ASSOCIATES:

Surat keterangan kerja yang saudara sebutkan saya asumsikan yang dimaksud adalah dokumen pengalaman kerja atau yang sering disebut dengan vaklaring. Dokumen pengalaman kerja diterbitkan oleh perusahaan/pemberi kerja kepada pekerja/karyawan yang sudah tidak lagi bekerja baik karna pengunduran diri, pensiun maupun PHK.

Pemberian Surat pengalaman kerja sebenarnya tidak diatur dengan jelas oleh UU ketenagakerjaan maupun UU Cipta kerja, namun KUHPerdata menyebutkan mengenai hal tersebut. Pada pasal 1602 Kuhperdata dinyatakan sebagai berikut “Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya. Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja, tetapi hanya atas permintaan khusus dari orang kepada siapa surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si buruh telah menunaikan kewajiban-kewajibannya dan bagaimana hubungan kerja berakhir;”

Dikarenakan tidak diatur dengan terang dan pasti, maka saudara bisa melihat kembali isi dari kontrak kerja/perjanjian kerja antara saudara dan perusahaan. Apakah ada kesepakatan terkait surat pengalaman kerja yang harus dikeluarkan perusahaan pada saat masa kerja telah berakhir.

Namun, menurut hemat saya tidak ada korelasi antara jangka waktu pembayaran di invoice yang dikeluarkan oleh perusahaan saudara kepada pihak ketiga dengan penerbitan surat keterangan kerja kecuali diperjanjikan lain.

Penerbitan surat keterangan kerja memang baiknya dilakukan oleh perusahaan mengingat juga KUHPerdata telah menyebutkan hal tersebut. Saudara juga bisa meminta hak-hak saudara dengan berakhirnya kontrak kerja berupa uang kompensasi sesuai dengan pasal 61 A UU Cipta kerja.

Semoga dapat meringankan beban saudara di masa covid-19 ini.

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

Kurnia Rizki, SH
Kantor Hukum HAMDANI&ASSOCIATES
Komp. Taman Sari Blok C 34 – BATAM.

Simak di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Eks Kantor Tak Mau Keluarkan Surat Keterangan Kerja, Apa yang Harus Dilakukan?