Shopee Affiliates Program

Eks Kabasarnas ke Saksi: Apa Mungkin Saya Rekayasa Pengadaan?

Jakarta

Mantan Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi, diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap kesaksian mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas, Dodi Setiawan. Dia bertanya ke Dodi soal apakah mungkin dirinya merekayasa pengadaan barang dan jasa.

“Kan beritanya saya diberitakan oleh seorang Menko bahwa saya merekayasa pengadaan barang dan jasa. Anda mendengar?” tanya Henri di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Nggak,” jawab saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apa kesan Anda?” ujar Henri, yang kemudian dipotong oleh hakim.

Hakim kemudian mengambil alih pertanyaan. Hakim mencecar saksi apakah pernah mendengar ucapan Menko yang dimaksud Henri.


ADVERTISEMENT

“Saksi mendengar nggak seorang Menko, dengar nggak pernyataan seorang Menko?” ujar hakim ketua.

“Nggak,” jawab saksi.

“Nggak ya?” tanya hakim meyakinkan.

“Nggak,” jelas saksi.

Henri lalu kembali bertanya ke saksi. Dia bertanya apakah mungkin dirinya merekayasa pengadaan.

“Tapi ketika pengadaan barang dan jasa, saya merekayasa pengadaan barang dan jasa menurut pendapat Anda apa?” kata Henri.

“Ya saya cuma berpikir proses pengadaannya kok malah diributkan. Makanya interpretasinya orang berbeda Pak kalau bicara pengadaan. Karena hal yang beda pengadaan atau misalnya ada ditemukan markup atau apa itu beda di luar dari proses pengadaan. Begitu saya di tempat ini saya akan berusaha membawa proses pengadaan ini sesuai dengan aturan yang berlaku proses pengadaannya mulai dari perencanaan, minimal proses persiapan sampai dengan proses pemilihan,” jelas saksi.

Henri juga menanyakan soal pemberitaan dirinya merekayasa Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE). Saksi menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Ada berita mengatakan saya merekayasa proses LPSE?” tanya Henri.

“Wah, itu nggak benar, tidak sesuai,” kata saksi.

“Mungkin nggak?” ujar Henri.

“Tidak mungkin,” jawab saksi.

“Bahkan saya merekayasa proses e-Katalog, mungkin nggak?” kata Henri.

“Kalau e-Katalog kan penyedia silakan mendaftar yang meng-approve dari LKPP,” jawab saksi.

Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Suap ini disebut diterima Henri dalam bentuk dana komando.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer, Senin (1/4), Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan Henri menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan sebagai saksi 10, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai saksi 9.

“Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh Saksi 9 dan Saksi 10 kepada Terdakwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400,- (delapan miliar enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),” ujar Kolonel Wensuslaus Kapo.

Pemberian ini disebut atas permintaan dari Henri yang saat itu menjabat sebagai Kabasarnas. Sebagai timbal baliknya, Mulsunadi dan Roni Aidi dijanjikan mengerjakan proyek-proyek di Basarnas.

“Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari Terdakwa selaku Kabasanas dengan harapan Saksi 9 dan Saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” ujarnya.

Pengurusan dan penggunaan dana komando ini sendiri disebut melalui mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto atau saksi 2. Afri juga disebut diminta untuk mentransfer dana komando sesuai dengan perintah Henri untuk berbagai keperluan, di antaranya kepentingan dinas dan pribadi.

(dek/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Eks Kabasarnas ke Saksi: Apa Mungkin Saya Rekayasa Pengadaan?