Eks GM Antam Jadi Tersangka Baru Kasus Crazy Rich Surabaya, Ditahan Kejagung

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AHA, mantan General Manager sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. AHA langsung ditahan.

“Bahwa hari Kamis, 1 Februari 2024, tim penyidik kejaksaan agung telah memanggil 7 orang saksi sehingga pada hari ini terhitung per hari ini jumlah saksi yang telah kami periksa ada 25 orang, satu diantaranya adalah saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018,” ucap Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

AHA lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga melakukan tindakan penahanan 20 hari kedepan pada AHA setelah dinyatakan sehat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dengan penyidikan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti di Surabaya atau crazy rich Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Kejagung mengatakan Budi merekayasa transaksi jual-beli emas.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

“Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam,” kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

(azh/azh)

Terima kasih telah membaca artikel

Eks GM Antam Jadi Tersangka Baru Kasus Crazy Rich Surabaya, Ditahan Kejagung