Shopee Affiliates Program

Eks Dirut Antam Ditahan, Ini Perjalanan Dugaan Korupsi IUP di Jambi

Jakarta

Kejaksaan Agung RI kembali mengusut dugaan korupsi penyimpangan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang diduga merugikan negara hingga Rp 92 miliar. Penyidikan perkara itu telah berlangsung sejak 2018 dan kini dilanjutkan Kejagung.

“Penyidikan perkara ini sekitar tahun 2018 dan 2019. Dan perkara ini sudah tahap 1. Dan atas instruksi Bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus segera diselesaikan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer di Kejagung RI, Jaksel, Rabu (2/6/2021).

Kasus ini bermula dari tersangka BM, yang merupakan Dirut PT Indonesia Coal Resources (ICR) periode 2008-2014 mengakuisisi PT Tamarona Mas Internasional (TMI). PT TMI memiliki izin perusahaan batu bara di Mandiangin, Sarolangun, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR pada 2010.

Dalam pengalihan IUP ini, Eben Ezer mengungkapkan telah terjadi dugaan persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha yang melibatkan sejumlah perusahaan. Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.

“Tersangka BM (eks Dirut PT ICR) melakukan pertemuan dengan tersangka MT (eks Komisaris PT CTSP) selaku penjual atau kontraktor batu bara pada 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian, yaitu Rp 92,5 miliar. Padahal belum dilakukan due diligence,” kata Eben Ezer.

Setelah itu, Eben Ezer menjelaskan MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP. Namun, PT ICR, yang merupakan anak usaha PT Antam, tidak punya dana.

Untuk itulah PT ICR meminta tambahan modal kepada PT Antam sebesar Rp 150 miliar. Menurut Eben Ezer, penambahan modal tersebut disetujui melalui keputusan direksi yang dikoordinir oleh tersangka Dirut PT Antam Tbk Alwinsyah Lubis (AL) pada 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian yang menyeluruh. Penambahan modal yang disetujui sebesar Rp 121,97 miliar.

“Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam Tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun nomor 32 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif,” tegas Eben Ezer.

Diketahui, Kejagung menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk). Dari empat tersangka yang ditahan itu, salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk, yakni Alwin Syah Lubis (AL).

Seharusnya 2 tersangka lainnya atas nama AT dan NT juga diperiksa hari ini. Hanya, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit serta mangkir.

Pantauan detikcom di lokasi, keempat tersangka langsung dibawa oleh 2 mobil berwarna hitam. Mereka juga diborgol dan memakai rompi tahanan warna pink.

(imk/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Eks Dirut Antam Ditahan, Ini Perjalanan Dugaan Korupsi IUP di Jambi