Dukun-Ortu Mayat Bocah Perempuan Disimpan 4 Bulan Jadi Tersangka!

Temanggung

Seorang bocah perempuan A berusia 7 tahun ditemukan sudah menjadi mayat di dalam rumahnya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Polisi akhirnya menetapkan kedua orang tua korban, seorang dukun H dan asistennya sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya bocah perempuan itu.

Keempat tersangka yakni ayah korban M (43), S (39) ibu korban, dukun H (56), dan asistennya B (43).

“Tersangka ada empat orang yaitu saudara M, S, B dan H,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyebut kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di TKP. Setelah meminta keterangan saksi dan kedua orang tua korban, akhirnya terkuak adanya penganiayaan terhadap bocah malang itu.

“Kita periksa kedua orang tua korban dan kemudian mereka memberikan keterangan bahwa mereka telah melakukan penganiayaan bersama-sama dengan orang yang lain. Yang mana dua orang itu akhirnya kita amankan di rumah masing-masing,” terang Setyo.

“Dari hasil pemeriksaan atas empat orang yang kita amankan dan didukung keterangan beberapa saksi-saksi kita dapat ungkap peristiwa penganiayaan tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas mengering di dalam kamar rumahnya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Polisi menduga bocah itu meninggal empat bulan lalu.

Dari pengakuan orang tua korban diketahui ada bujuk rayu dukun terkait kematian bocah perempuan itu. Bocah perempuan malang itu disebut terlalu nakal sehingga perlu diruwat dengan cara ditenggelamkan.

“Sementara dugaan awal (motif) adalah atas pengaruh bujuk rayu dari saudara H yang di kampungnya merupakan orang pinter atau dukun. Kemudian yang menyuruh dari orang tua korban bersama saudara B untuk melihat kondisi dari anaknya, anaknya diyakini adalah pada saat itu kondisi nakal,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Selasa (18/5)

“Ruwatnya bentuknya ditenggelamkan, terus kemudian nanti diangkat. Itu motif sementara,” sambung Benny.

(ams/mbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Dukun-Ortu Mayat Bocah Perempuan Disimpan 4 Bulan Jadi Tersangka!