Dugaan Penipuan Lurah Duri Kepa, Korban Ngaku Transfer Honor ke 51 RT

Jakarta

Korban kasus dugaan penipuan, Sandra mengaku telah mentransfer sejumlah uang ke rekening puluhan RT di Kelurahan Duri Kepa Jakbar. Sandra mengaku menerima daftar nama RT dari Bendahara Kelurahan.

“Saya dapat data RT dari bendahara, dan ditunjuk siapa saja RT yang harus saya transfer, nah pokoknya sampai di bulan Juni totalnya itu Rp 264,5 juta,” kata Sandra kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

“Kalau yang saya kirim itu ada 51 nama,” sambungnya.

Sandra mengatakan total uang yang sudah ditransfer senilai Rp 264,5 juta. Namun, tak semua uang berasal dari kantong pribadi Sandra. Sebab, saat itu dia hanya memiliki uang sebesar Rp 54 juta.

“Kalau misalnya mau dirincikan, jadi kan saya juga terima uang dari orang lain yang harus dibayar ke pihak kelurahan, misalnya saya di transfer dari A, saya harus transfer ke RT, jadi secara rinci saya nggak hitung untuk 51 orang itu (bukan) uang saya semua, Yang uang saya sendiri itu ke 27 orang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Sandra menyebut uang sebesar Rp 264,5 juta itu tak hanya diperuntukkan untuk membayar honor RT, melainkan untuk hutang-hutang kelurahan lainnya. Bahkan, Sandra mengatakan dirinya sempat mengirimkan sejumlah uang ke rekening kelurahan.

“Ada yang saya transfer ke rekening kelurahan, tapi dari lurahnya sendiri tidak mengakui, tidak pernah menerima uang pinjaman dari saya. Maksudnya saya gini loh, bapak kan punya hak untuk mencetak rekening koran kelurahan, silahkan cetak saja transfer dari saya, saya transfer dari rekening pribadi saya,” tegasnya.

Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga bernama Sandra berbuntut panjang. Dugaan penipuan ini melibatkan dua orang ASN, yaitu Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan kedua ASN tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Kini kedua ASN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya.

“Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman,” ujar Yani saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/10).

Keduanya telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak dimulainya pemeriksaan. Pembebastugasan tersebut nantinya berlaku hingga adanya putusan ketetapan hukuman disiplin.

“Dan saya imbau kepada seluruh ASN, seluruh jajaran ASN Jakarta Barat, dalam melaksanakan pemerintahan, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, harus tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku,” kata Yani.

Lurah Duri Kepa Dipolisikan

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan Sandra ke Polres Tangerang Kota. Dia melaporkan Lurah Duri Kepa lantaran diduga melakukan penipuan Rp 264,5 juta.

Dugaan penipuan itu berawal saat Bendahara Kelurahan Duri Kepa meminjam uang kepada Sandra. Uang itu disebut untuk menutupi honor RT yang belum terbayarkan.

“Saya tanya dong, ‘Kok bisa, memang dananya nggak ada?’. ‘Dananya belum keluar, Mbak’. Alasan awalnya seperti itu. Dia awalnya minta Rp 340 juta, itu untuk RT/RW dan lain-lain honor di sekitar kelurahan,” ujar Sandra kepada wartawan, Rabu (28/10).

Sandra bersedia lantaran pinjaman itu atas nama Kelurahan Duri Kepa. Dia pun mengirimkan uang tersebut ke sejumlah nama, termasuk ke Kelurahan Duri Kepa.

“Saya ada sekitar Rp 50-an juta. Oh ya udah, transferin ke nama RT-nya. Saya tunjuk siapa aja yang harus ditransfer. Cuma saya pikir, ini kan berurusan dengan instansi, makanya saya berani. Kalau misalnya bukan instansi, saya pikir-pikir ya. Makanya saya bantu waktu itu yang saya kirim sekitar 27 nama dari sekitar 100. Itu udah saya transfer,” tuturnya.

“Lalu di bulan Juni itu ada yang saya transferin langsung ke Kelurahan Duri Kepanya. Ada juga yang saya transferin ke pihak yang diutangin juga ke pihak kelurahan,” sambung dia.

Sandra mengatakan saat itu dia dijanjikan akan mendapat proyek pengadaan barang. Namun janji itu tak sesuai harapannya.

Baik lurah maupun Bendahara sudah buka suara terkait kasus ini. Lurah Marhali menuding pinjaman ratusan juta rupiah ke warga itu digunakan untuk kepentingan pribadi D. Namun tudingan itu dibantah oleh D dan menyatakan pinjaman itu atas perintah Lurah Duri Kepa Marhali.

“Terkait pinjaman uang dari Saudari Sandra atas nama Kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin masuk rekening kelurahan. Dan itu semua dilaksanakan atas perintah Lurah,” ujar D kepada wartawan, Kamis (28/10)

(taa/knv)

Terima kasih telah membaca artikel

Dugaan Penipuan Lurah Duri Kepa, Korban Ngaku Transfer Honor ke 51 RT