Duduk Perkara Tia Rahmania Dipecat PDIP hingga Berujung Menang Gugatan

Jakarta

Eks kader PDI Perjuangan Tia Rahmania diputuskan menang gugatan terhadap Mahkamah partai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia dinyatakan tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh Mahkamah PDIP.

Adapun kasus ini bermula dari PDIP yang memecat anggota terpilih DPR, Tia, dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. PDIP kala itu menilai Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di pada Rabu (25/9/2024). Komite Etik PDIP menyatakan Tia bersalah.

<!–

ADVERTISEMENT

–>

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT

document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>

“Jadi Komite Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Di kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, menepis pemecatan Tia lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam suatu forum. Djarot mengatakan Tia diganti karena ada gugatan dari Bonnie Triyana, yakni sesama kader PDIP.


ADVERTISEMENT

“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron),” kata Djarot kepada wartawan.

“Persoalan terkait perselisihan di internal partai diselesaikan sama Mahkamah Partai,” tambahnya.

Tia Layangkan Gugatan ke PN Jakpus

Tia pun menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dilihat di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Kemudian turut tergugatnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.

Kuasa Hukum Tia, Purbo, membantah anggapan bahwa kliennya melakukan penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI. Purbo mengaku kliennya saat itu belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.

“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada masukkan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” ucap Purbo, Kamis (26/9).

Adapun saat itu, Tia sempat menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Kehadirannya untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum atas tuduhan dari PDIP.

Tia Menang Gugatan

Terbaru, Tia Rahmania, dinyatakan menang gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.

Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. PN Jakpus mengabulkan gugatan Tia untuk sebagian.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” bunyi putusan PN Jakpus dilihat Jumat (18/4/2025).

Dikonfirmasi terpisah, Tia Rahmania mengaku bersyukur dengan adanya putusan tersebut. Tia menyebut dalam berpolitik etika harus dijunjung tinggi.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat. Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia.

Ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukum. Tia menyebut untuk saat ini tetap aktif di kegiatan sosial untuk masyarakat.

“Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” kata dia.

(dwr/imk)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya
Terima kasih telah membaca artikel

Duduk Perkara Tia Rahmania Dipecat PDIP hingga Berujung Menang Gugatan