Draf RUU Wantimpres: Dewan Pertimbangan Agung Termasuk Pejabat Negara

Jakarta

DPR RI menyetujui draf Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU ini, anggota Dewan Pertimbangan Agung termasuk pejabat negara.

Dalam draf RUU Dewan Pertimbangan Agung yang diterima detikcom, Kamis (11/7/2024), dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, status Dewan Pertimbangan Agung dalam RUU ini juga berbeda dengan UU yang masih berlaku. Perbedaan tersebut terletak pada status Wantimpres. Dalam pasal 9 ayat 4, dijelaskan bahwa Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Pasal 9
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.


ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam Pasal 9 UU yang berlaku, tak tercantum penjelasan bahwa Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 9
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

Selain itu, dalam pasal 12 draf RUU dijelaskan bahwa Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh rangkap jabatan. Ada tiga poin dalam pasal ini.

Pasal 12
Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundangundangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan
c. pejabat lain.

Sedangkan dalam UU yang berlaku, Wantimpres juga tidak boleh rangkap jawaban. Namun, pasal ini mencakup tiga empat poin. Poin yang tidak ada dalam RUU yakni soal Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan parpol.

Pasal 12
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundangundangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Sebelumnya, usulan RUU ini dibahas dalam rapat DPR. Pimpinan paripurna Lodewijk mulanya mempersilakan juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Wantimpres. Adapun dijelaskan pada rapat Badan Legislasi sebelumnya jika sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Revisi UU Wantimpres dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Pandangan masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Lodewijk kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah Revisi UU Wantimpres tersebut dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI?” tanya Lodewijk yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.

“Terima kasih,” tambahnya.

(rdp/gbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Draf RUU Wantimpres: Dewan Pertimbangan Agung Termasuk Pejabat Negara