DPTb Nyoblos Jam Berapa di TPS? Simak Ketentuannya

Jakarta

Salah satu kategori pemilih Pemilu adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPTb adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu, tetapi tidak bisa mencoblos di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya karena keadaan tertentu.

Lalu, pemilih DPTb nyoblos jam berapa? Apakah berbeda dengan DPT? Berikut informasinya.

Jadwal pencoblosan pemilih DPTb tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. PKPU itu menyebutkan bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.
5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.

Adapun pencoblosan Pemilu 2024 diselenggarakan hingga pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, DPTb bisa mencoblos paling cepat dua jam sebelum pukul 13.00 atau pukul 11.00 waktu setempat.

Syarat Pemilih DPTb Pemilu 2024

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Pemilih DPTb tetap bisa mengikuti Pemilu 2024 asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan:

  • Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.

Berkas yang Dibawa Pemilih DPTb ke TPS

DPTb harus membawa sejumlah berkas atau dokumen ke TPS sebagai syarat nyoblos Pemilu 2024. Berdasarkan ketetapan KPU RI, berikut rincian berkasnya.

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Model A surat pindah memilih

(kny/imk)

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Terima kasih telah membaca artikel

DPTb Nyoblos Jam Berapa di TPS? Simak Ketentuannya