DPRD DKI Mulai Bahas Usulan Anies Terkait Revisi Perda COVID-19

Jakarta

Pimpinan DPRD DKI Jakarta mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan dalam revisi aturan tersebut, Satpol PP akan diberi kewenangan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes.

“Kita melihat satpol ini nggak punya (wewenang) untuk penyidikan tindak pidananya. Karena bukan apa-apa, kita juga harus pengusaha juga ikuti aturan protokol kesehatan,” kata Prasetio kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

“Di sini ada ingin perubahan yang digelontorkan tadi dalam rapat pimpinan dan eksekutif supaya diperkuat. Jadi satpol itu, hanya pada saat satpol turun ke lapangan, polisi itu diem aja karena apa? dia nggak punya cantelan harus masukan ke penindakannya,” sambung Prasetio.

Prasetio menyebut permintaan revisi Perda COVID-19 ini diusulkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kendati demikian, masih banyak fraksi di DPRD DKI yang mempertanyakan urgensi dari revisi aturan tersebut.

“Ada inisiatif gubernur mengenai perubahan perda 2 tahun 2020. Di sini dari bbrp ucapan fraksi-fraksi mempertanyakan, kepentingan urgensinya apa. Karena saya melihat kekuatannya itu sangat kuat sekali di Satpol,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna (rapur) bersama Anies Baswedan untuk pembahasan lebih lanjut. Rapur dijadwalkan digelar pada Rabu mendatang.

Prasetio mengatakan melalui revisi ini, penekanannya ialah memberikan efek jera terhadap warga yang melanggar prokes COVID-19.

“Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari titik pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalau atasnya beres, bawahnya pasti ikut beres. Tapi kalau ada celah-celah itu kan juga harus punya ketegasan hukum yang jelas.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 perlu dilakukan. Sebab, peraturan saat ini masih belum efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar aturan.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Riza mengatakan pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan sanksi apa yang dimaksud. Dia berharap revisi Perda bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda,” ujarnya.

(dwia/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

DPRD DKI Mulai Bahas Usulan Anies Terkait Revisi Perda COVID-19