DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Jakarta

DPR RI menyetujui 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Ketujuh anggota tersebut sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Penetapan itu dilakukan di rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 masa persidangan ke IV tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/4/2024). Adapun Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan hasil fit and proper calon anggota LPSK periode 2024-2029 di depan para pimpinan DPR.

Berikut daftar anggota LPSK 2024-2029, seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi

Ketua DPR Puan Maharani lalu mengambil keputusan dengan meminta persetujuan anggota yang hadir.


ADVERTISEMENT

“Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan sambil mengetuk palu.

“Setuju,” ungkap Puan.

(dwr/eva)

Terima kasih telah membaca artikel

DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya