Doni Monardo Ingatkan Kepala Daerah Awasi Kepulangan TKI

Cirebon

Ketua Satgas COVID-19 Letjend TNI Doni Monardo mewanti-wanti kepala daerah agar mengawasi gelombang kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) periode April dan Mei.

Doni secara khusus meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengawasi dan mengarantina TKI yang pulang kampung pada April dan Mei. Sebab, Doni menyebutkan, Jabar merupakan daerah kedua yang bakal menerima gelombang kepulangan TKI.

“Urutan pertama itu Jatim, kedua Jabar. Ini berbahaya kalau tidak dikarantina terlebih dahulu. Karena dampaknya itu keluarga kita sendiri yang akan menjadi korban,” kata Doni Monardo saat rapat koordinasi penanganan COVID-19 Jabar di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini Kota Cirebon, Kamis (29/4/2021).

Doni memaparkan data tentang gelombang kepulangan TKI pada periode April dan Mei yang dibuat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Jatim menjadi daerah tertinggi yang menerima kepulangan TKI. Pada April ini, sebanyak 6.209 TKI pulang ke Jatim. Kemudian, pada Mei nanti sebanyak 6.603 TKI yang akan pulang ke Jatim.

Tertinggi kedua adalah Jabar. Sebanyak 5.186 TKI pulang ke Jabar pada April ini. Sedangkan, Mei mendatang diprediksi ada 5.111 TKI yang pulang ke Jabar. Singkatnya, ada 29 provinsi yang menerima kepulangan TKI, termasuk DKI Jakarta. Sementara Maluku Utara menjadi provinsi yang paling sedikit menerima kepulangan TKI, hanya enam selama April hingga Mei.

Dalam data KPC PEN itu menyebutkan, sebanyak 7.493 TKI yang bekerja di Malaysia kontraknya berakhir pada April. Sedangkan, pada Mei mendatang sebanyak 7.713 TKI yang di Malaysia kontraknya berakhir. Malaysia berada di urutan pertama yang memulangkan ribuan TKI. Urutan kedua adalah Taiwan. Sebanyak 13.649 TKI yang bekerja di Taiwan kontraknya berakhir pada April dan Mei. Kemudian, di urutan ketiga adalah Singapura, yakni 12.577 TKI yang bakal dipulangkan.

Doni mengaku pada awal April lalu telah memeriksa ribuan TKI yang pulang ke Indonesia. “Pada 5 April ada 2.000 TKI yang dinyatakan positif. Kemudian dikarantina lima hari. Kita swab lagi, hasilnya ada 850 yang positif. Bisa dibayangkan kalau mereka lolos. TKI yang pulang wajib dikarantina selama lima hari,” kata Doni yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB itu.

Doni menegaskan TKI yang membawa penyakit atau COVID-19 dari luar negari sejatinya telah melanggar Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan. TKI yang melanggar bisa dikenakan sanksi dan denda.

(mso/mso)

Terima kasih telah membaca artikel

Doni Monardo Ingatkan Kepala Daerah Awasi Kepulangan TKI