Shopee Affiliates Program

DKI Tutup 174 Perusahaan: 112 Terpapar Covid, 62 Langgar Protokol Kesehatan

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 174 perusahaan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Sebanyak 112 perusahaan ditutup karena terpapar Covid sementara 62 lainnya melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan data 174 perusahaan yang ditutup itu terhitung sejak 14 September sampai 6 Oktober 2020. Andri menyebut secara keseluruhan pihaknya telah menyidak 924 perusahaan di Jakarta.

“Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, perusahaan yang ditutup karena COVID-19, 924 perusahaan disidak, 174 ditutup sementara, denda 0,” kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Andri menyebut 112 perusahaan yang ditutup karena adanya pegawai terpapar Covid terbagi di seluruh wilayah di Jakarta. Terbanyak di Jakarta Selatan.

“Perusahaan yang ditutup karena COVID-19, 112 perusahaan, 15 perusahaan di Jakarta Pusat, 20 perusahaan di Jakarta Barat, 11 di Jakarta Utara, 18 di Jakarta Timur. Kemudian ada 48 perusahaan di Jakarta Selatan,” katanya.

Sementara itu, 62 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan juga tersebar di wilayah Jakarta. Terbanyak di Jakarta Pusat.

“Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, 62 perusahaan. Ada 26 perusahaan di Jakarta Pusat, 7 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, 10 di Jakarta Timur dan 15 Jakarta Selatan,” tutur Andri.

(man/eva)

Terima kasih telah membaca artikel

DKI Tutup 174 Perusahaan: 112 Terpapar Covid, 62 Langgar Protokol Kesehatan