DKI Larang Isolasi Mandiri, Satgas: Pasien Ringan-Sedang Bisa ke Wisma Atlet

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan menghapus kebijakan isolasi pasien positif virus Corona secara mandiri. Wacana larangan pasien COVID-19 melakukan isolasi mandiri muncul sebagai respons timbulnya klaster rumah tangga.

Terkait wacana tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan pemerintah akan mendorong pasien-pasien COVID-19 yang mengalami gejala ringan hingga sedang untuk dipindahkan ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

“Pemerintah mendorong agar pasien-pasien sedang dan ringan untuk pindah ke RS Wisma atlet apabila ini kejadian di DKI Jakarta. Begitu juga untuk isolasi mandiri jika tak bisa di rumah, maka bisa menggunakan fasilitas yang ada di RS Wisma Atlet,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/9/2020).

Namun, Wiku mengatakan hal yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, diharapkan tak ada warga yang terpapar virus Corona.

“Dan kami mendorong agar, kembali lagi, yang perlu kita lakukan adalah menjaga masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sehingga tekanan ini tidak terus terjadi terus menerus kepada fasilitas kesehatan yang ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Wiku juga mengungkapkan ada peningkatan angka keterpakaian tempat tidur isolasi di RS pada Agustus dan September. Pada Juli, jumlah pasien rawat inap di RS ada sebanyak 17.821. Kemudian pada September ini tercatat meningkat menjadi 19.457.

Terima kasih telah membaca artikel

DKI Larang Isolasi Mandiri, Satgas: Pasien Ringan-Sedang Bisa ke Wisma Atlet