DJ Vincentia Divonis 9 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba di Makassar

Makassar –
Seorang DJ wanita yang juga model majalah dewasa, Vincentia Gracia Marie divonis 9 tahun penjara akibat menjadi kurir narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.
“Jadi hari ini agendanya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim dan dari hasil persidangan, klien kami dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan penjara, dari tuntutan 11 tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar kuasa hukum terpidana, Vhivy Arida Bhayangkara saat saat dimintai konfirmasi, Senin (24/5/2021).
Sidang tersebut digelar secara virtual di ruang sidang Oemar Seno Adji, sedangkan terpidana di Rutan Mapolda Sulsel. Dalam sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim.
Vincentia Gracia Marie, diketahui menerima keputusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Dia juga tidak akan melakukan banding terkait vonis tersebut.
“Terhadap putusan tersebut, klien kami menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Vhivy.
Sebelumnya, Vincentia Gracia Marie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat.
Aksi Vincentia Gracia Marie sebagai kurir terbongkar setelah rekannya, Andi Rio (40), lebih dulu ditangkap polisi pada Jumat, 4 Desember 2020 lalu. Dari penangkapan Rio tersebut, polisi mengetahui bahwa seorang rekannya yang bernama Vincentia Gracia Marie juga akan masuk ke Kota Makassar.
Alhasil, polisi mengintai jadwal kedatangan Vincentia Gracia Marie di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (6/12/2020). Tepat sekitar pukul 18.45 Wita, Vincentia Gracia Marie yang terlihat di area kedatangan bandara langsung dicokok polisi. Sang model kemudian dibawa ke sebuah halaman SPBU untuk digeledah dan ditemukan 100 pil ekstasi dan 1 paket sabu.
Vincentia Gracia Marie memperoleh bayaran sebagai kurir mulai dengan harga Rp 100 ribu per butir. Vincentia Gracia Marie mengaku sepi job hingga nekat menjadi kurir.
(nvl/nvl)