Divonis 4 Tahun, Eks Pejabat Pemkot Bandung Masih Bisa ‘Berkeliaran’

Bandung –
Majelis hakim memvonis eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat hukuman empat tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung. Meski divonis, Herry belum akan dieksekusi ke penjara dalam waktu dekat.
Herry sendiri dibebaskan demi hukum beberapa waktu lalu lantaran masa penahanannya habis. Herry pun usai putusan, mengambil sikap pikir-pikir sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Atas putusan ini dia (Herry) kan pikir-pikir, berarti belum ada kepastian hukum atau inkrah,” ucap Koordinator JPU KPK Haerudin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).
Menurut Haerudin, berdasarkan ketentuan, masih ada waktu selama tujuh hari sejak putusan untuk mengambil sikap banding atau menerima.
“Jika dalam rentan kurang dari tujuh hari terdakwa menerima, ya kita langsung lakukan eksekusi penahanan,” tuturnya.
Dengan kondisi itu, Herry pun masih tetap ‘berkeliaran’ di luar penjara. Jaksa menanggapi kondisi ini merupakan risiko.
“Ya itulah resiko hukum. Karena dia keluar demi hukum, dan bukan bebas demi hukum. Tapi keluar demi hukum,” kata dia.
Sementara itu, Airlangga Gautama kuasa hukum Herry mengatakan kliennya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sehingga Herry tak akan dieksekusi terlebih dahulu. Herry pun berencana akan pulang ke rumah.
“Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif,” ucap Airlangga.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.
Vonis diberikan majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Nurhayat pidana penjara empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ucap Benny saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(dir/mud)