
Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siap Mental

Jakarta –
I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx mengaku sudah siap secara mental dengan putusan hakim.
“Saya sudah siap mental dengan kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut,” ujar Jerinx usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).
Jerinx mengatakan akan kuat karena istrinya Nora Alexandra mendampinginya. Jerinx mengatakan menghormati putusan hakim.
“Selama masih ada istri di samping saya, saya pasti bisa menerimanya,” katanya.
Jerinx Pikir-pikir Banding
Terkait putusan 1 tahun ini, Jerinx dan tim pengacara belum menyatakan sikap. Jerinx akan pikir-pikir selama 7 hari apakah mengajukan banding atau tidak.
“Kami sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari,” ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Jerinx divonis 1 tahun penjara Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
(zap/fas)
Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siap Mental
